Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

KPK Periksa Ketua Bawaslu Gresik dan Ketua KPU Lamongan Terkait Skandal Hibah Jatim

banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022. Dalam penyidikan terbaru, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori, dan Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali, turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Gresik, Jawa Timur, dan menyasar sejumlah pihak lain, termasuk dua anggota DPRD dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Mereka diduga mengetahui atau terkait dengan proses pengurusan hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim.

KPK mencatat adanya potensi penyimpangan besar dalam skema penyaluran dana hibah ini. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah menemukan indikasi lemahnya sistem verifikasi penerima hibah yang menyebabkan munculnya kelompok penerima fiktif, duplikasi data, hingga 757 rekening yang memiliki kesamaan identitas seperti nama, tanda tangan, dan NIK.

Dugaan lain yang menguatkan potensi korupsi dalam skema ini adalah adanya pengaturan kuota dana hibah oleh pimpinan DPRD yang membuka ruang praktik ijon. Dana hibah disebut-sebut dipotong hingga 30 persen oleh para koordinator lapangan, dengan rincian 20 persen untuk anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi.

Dana hibah yang dikelola Pemprov Jatim mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023–2025 dan melibatkan lebih dari 20 ribu lembaga penerima, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, menurut KPK, proses penyalurannya jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya adalah penyelenggara negara sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi, yang terdiri dari 15 pelaku swasta dan dua pejabat negara. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya dan terus melakukan pemanggilan saksi guna mengungkap skema korupsi berjemaah yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan daerah.