Jakarta Selatan ||Radarpost id,
Terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum Ibu Ida dan pihak penyidik Polres Jakarta Selatan saat menjemput kliennya untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua belah pihak saling mempertahankan argumen hukum masing-masing, dengan mengacu pada surat dan undang-undang yang mereka anggap berlaku.
Setelah mediasi berlangsung selama kurang lebih dua jam, akhirnya disepakati bahwa Ibu Ida diperbolehkan mendampingi kliennya ke Polres Jaksel, meskipun sebelumnya terjadi ketegangan dengan pihak penyidik.
Menurut pernyataan Ibu Ida, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya surat panggilan yang sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur keperdataan yang harus diuji lebih dulu sebelum masuk ke ranah pidana.
“Kami telah menyurati Polres untuk meminta pendataan terkait perkara ini. Jika memang ada unsur keperdataan, seharusnya itu didahulukan. Selain itu, dalam penetapan tersangka, ada cek yang dicairkan oleh pelapor meskipun progress pekerjaan baru mencapai 14,9%, padahal perjanjian menyebutkan pencairan bisa dilakukan setelah 30%,” jelas Ibu Ida.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) agar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami sudah mengajukan upaya hukum perdata dan permohonan RJ karena ini menyangkut keperdataan. Sayangnya, panggilan polisi tetap diterbitkan, bahkan ada ancaman penjemputan paksa, padahal besok klien kami harus menghadiri sidang di pengadilan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada audit independen terhadap proyek yang menjadi objek sengketa, sehingga keputusan penyidik untuk melanjutkan kasus ini dianggap prematur. “Seharusnya dilakukan audit dulu terhadap bangunan yang dikerjakan, apakah sudah sesuai perjanjian atau tidak. Tanpa audit, alat bukti yang digunakan belum sah secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Namun, kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam menangani perkara yang berpotensi memiliki unsur keperdataan agar tidak terjadi kriminalisasi yang tidak semestinya.













