Jakarta || Radarpost.id
Pengunduran diri dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menjadi perhatian publik di tengah sorotan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya sekitar Rp1 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut terjadi di tengah upaya pembenahan internal di kementeriannya. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kebersihan lembaga negara.
Dalam konteks tersebut, sejumlah pakar menilai bahwa pemberantasan korupsi merupakan langkah yang tidak bisa ditawar. Namun demikian, prosesnya tetap perlu mengedepankan transparansi serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Dua pejabat yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro. Keduanya mengundurkan diri setelah munculnya hasil pemeriksaan BPK yang semula mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun, sebelum direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun.
Menteri PU juga menyebut BPK telah mengirimkan dua surat sepanjang 2025, masing-masing pada Januari dan Agustus. Namun, sejumlah pernyataan yang disampaikan ke publik memunculkan beragam penafsiran mengenai latar belakang pengunduran diri tersebut.
Perlu Cermati Kronologi Secara Menyeluruh
Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah. Meski demikian, ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penanganan kasus.
“Pemberantasan korupsi adalah keharusan. Namun, transparansi dalam prosesnya juga penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujarnya.
Ia menilai, kronologi kejadian perlu dilihat secara utuh. Dewi Chomistriana diketahui baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, bertepatan dengan dikirimnya surat pertama BPK. Sementara Dwi Purwantoro mulai menjabat pada Juli 2025.
Dengan demikian, saat temuan awal muncul, salah satu pejabat belum menjabat, dan yang lainnya masih dalam masa awal tugas. Bahkan ketika nilai temuan direvisi, masa jabatan keduanya masih relatif singkat.
Menurut Algooth, tanpa penjelasan yang jelas, publik berpotensi mengaitkan temuan audit dengan pihak yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung. Ia juga menyoroti bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Temuan Audit Perlu Dibedakan dengan Pelanggaran Hukum
Pendapat serupa disampaikan dosen akuntansi STIE Madani Balikpapan, Adi Prihanisetyo. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara temuan audit dan penetapan pelanggaran hukum.
Menurutnya, temuan audit bersifat indikatif dan masih harus melalui proses klarifikasi antara auditor dan pihak yang diaudit. Selain itu, objek audit umumnya berasal dari kegiatan tahun anggaran sebelumnya.
“Karena itu, tidak tepat jika temuan audit langsung dipersepsikan sebagai pelanggaran atau diarahkan kepada individu tertentu tanpa proses pembuktian,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam sistem dengan anggaran besar dan proyek yang tersebar luas, pengambilan keputusan bersifat kolektif dan melibatkan banyak pihak, sehingga penentuan tanggung jawab harus dilakukan secara cermat.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan, menekankan pentingnya menjaga kredibilitas proses audit. Ia menilai kejelasan atas perubahan nilai temuan juga perlu disampaikan kepada publik.
“Jika audit kredibel, penindakan harus tegas. Namun, jika terdapat persoalan dalam prosesnya, hal itu dapat memengaruhi kepercayaan publik,” ujarnya.
Pada akhirnya, para pakar sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus terus ditegakkan. Namun, transparansi informasi serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tetap menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.













