Jakarta|| Radarpost.id
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam pembelaannya, Nadiem menyinggung soal demokrasi, rasa keadilan, hingga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah Presiden RI.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyebut dirinya bersyukur masih dapat menyampaikan pembelaan sebagai warga negara di ruang sidang yang terbuka. Ia lalu menyampaikan penghormatan kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
“Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara,” kata Nadiem dalam sidang.
Pleidoi Nadiem berlangsung dalam suasana emosional. Mantan bos Gojek itu juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus mengikuti jalannya perkara dan memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Nadiem, dukungan publik membuat dirinya merasa tidak menghadapi proses hukum seorang diri.
“Pada hari ini saya tidak berdiri sendiri,” ujarnya.
Dalam pembelaannya, Nadiem turut menyinggung kondisi kesehatannya. Ia mengaku bersyukur dapat menjalani pemulihan di rumah setelah menjalani operasi kelima selama masa penahanan hampir sembilan bulan.
Ia mengatakan momen berkumpul kembali bersama keempat anaknya menjadi bagian penting dalam proses pemulihan fisik dan mental.
Selain keluarga, Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada dokter dan tenaga medis yang merawatnya, para pengemudi ojek online, guru, dosen, mahasiswa, alumni Kampus Merdeka, hingga tim kuasa hukum dan sejumlah tokoh hukum yang disebut terus menyuarakan keadilan.
Sidang pleidoi tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam nota pembelaannya, Nadiem membantah seluruh dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.
Sidang pleidoi Nadiem juga sempat menjadi sorotan setelah ruang sidang mengalami mati lampu beberapa saat ketika persidangan berlangsung. Selain itu, penampilan Nadiem yang mengenakan jaket lama Gojek turut menjadi perhatian publik dan ramai dibahas di media sosial.
Kasus Chromebook yang menyeret nama Nadiem menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian nasional karena berkaitan dengan kebijakan digitalisasi pendidikan di Indonesia saat pandemi COVID-19.













