Jakarta|| Radarpost.id
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat penguatan ekosistem wisata halal nasional melalui penerbitan 31.548 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di desa wisata seluruh Indonesia hingga Mei 2026.
Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di pasar global.
Kementerian Pariwisata memberikan apresiasi terhadap capaian BPJPH yang telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 20.237 pelaku UMK di 1.116 desa wisata yang tersebar di 37 provinsi.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata nasional.
“Kami mengapresiasi langkah BPJPH dalam memperkuat kualitas destinasi wisata melalui sertifikasi halal. Program ini memberi dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa,” kata Widiyanti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Penyerahan sertifikat halal secara simbolis dilakukan di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Menurut Widiyanti, penguatan wisata ramah muslim menjadi peluang besar bagi Indonesia karena tren wisata halal global terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan memperluas akses pasar produk UMKM desa wisata.
Ia menilai produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah karena mampu meningkatkan transparansi produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha kecil di tengah persaingan pasar global.
“Halal bukan hanya soal label, tetapi tentang kualitas, transparansi, dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” ujar Haikal.
BPJPH mencatat sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,25 miliar melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) guna mendukung percepatan sertifikasi halal UMK di desa wisata.
Di Desa Wisata Jatimulyo sendiri, sebanyak 23 pelaku usaha wisata dengan total 139 produk UMKM telah memperoleh sertifikat halal.
BPJPH juga mendorong pemerintah daerah memanfaatkan program SEHATI untuk mempercepat kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan wajib halal yang akan diberlakukan mulai Oktober 2026.
Penguatan ekosistem halal desa wisata dinilai sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia sekaligus meningkatkan posisi nasional dalam Global Muslim Travel Index (GMTI).
Program tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat ekonomi pariwisata secara langsung kepada masyarakat desa melalui peningkatan kualitas produk lokal dan pertumbuhan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.













