JAKARTA BARAT || Radarpost.id
Kantor Pertanahan Jakarta Barat menghadirkan program layanan keliling bertajuk Konseling Peta Jakbar sebagai upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani.
Program ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Humas BPN Jakarta Barat, Erwin Sopyana, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan warga.
“Program ini adalah upaya kami untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Jakarta Barat sedang menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani, sehingga kami hadir langsung di tengah masyarakat,” ujar Erwin saat ditemui dihalaman kantor kecamatan Kembangan. Senin, (13/4/2026).
Ia menjelaskan, layanan Konseling Peta Jakbar diadakan secara rutin setiap hari Senin dengan sistem bergilir di seluruh kecamatan di Jakarta Barat.
Pada bulan April 2026, kegiatan dipusatkan di Kecamatan Kembangan. Selanjutnya, layanan akan berlanjut ke Kecamatan Kalideres pada Mei sebelum menjangkau kecamatan lain secara bertahap.
“Kami sudah memasuki minggu kedua pelaksanaan di Kembangan. Target kami, seluruh delapan kecamatan di Jakarta Barat dapat terlayani hingga November 2026,” kata dia.
Menurut Erwin, pelaksanaan program ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat, termasuk camat, lurah, hingga perangkat RT dan RW, guna memastikan informasi dapat diterima masyarakat secara luas.
Dalam layanan ini, BPN Jakarta Barat juga menghadirkan Layanan Cantik (Cepat, Aman, Terintegrasi, Elektronik) yang berbasis digital.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai fasilitas seperti konsultasi pertanahan, informasi data dan status tanah, penghapusan hak tanggungan (roya), serta peningkatan atau perubahan hak untuk bidang tanah di bawah 600 meter persegi.
Ia menambahkan, seluruh layanan konsultasi dan informasi diberikan secara gratis. Sementara itu, layanan administrasi seperti roya dan perubahan hak tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Implementasi layanan ini juga bersifat fleksibel. Tidak hanya dilakukan di kantor kecamatan, kegiatan dapat dipindahkan ke lokasi lain yang dinilai lebih strategis, seperti kantor kelurahan atau titik keramaian warga.
“Jika di satu lokasi antusiasme masyarakat kurang, kami dapat pindah ke titik lain yang masih berada di wilayah kecamatan tersebut agar pelayanan tetap optimal,” ujar Erwin.
Untuk memperluas jangkauan informasi, BPN Jakarta Barat juga menggandeng Dewan Kota guna membantu menyosialisasikan program ini hingga ke tingkat RT dan RW.
“Kami ingin memastikan informasi ini benar-benar sampai ke masyarakat, karena tidak semua warga memiliki waktu untuk mengakses informasi secara langsung,” kata dia.
Ke depan, BPN Jakarta Barat berharap program Konseling Peta Jakbar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebagai solusi praktis dalam mengurus berbagai kebutuhan pertanahan.
“Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan transparan kepada masyarakat,” tutur Erwin.
Melalui inovasi ini, BPN Jakarta Barat berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang lebih modern, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.













