Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Dirut Hanania Group Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Umrah Rp12 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan pers terkait penetapan Direktur Utama Hanania Group sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. (Jaenal)
banner 120x600

Jakarta // Radarpost.id

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang diduga merugikan para calon jemaah hingga miliaran rupiah.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Subbid Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Aula Satya Haprabu, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut karena menyangkut hak para jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan.

“Polda Metro Jaya menyampaikan empati kepada para jemaah dan keluarga yang terdampak. Perkara ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan hati-hati dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban,” ujar Budi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan ASFR selaku Direktur Utama Hanania Group sebagai tersangka.

Menurut Iman, tersangka diduga menggunakan dana yang telah disetorkan para jemaah untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan dan kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan keberangkatan umrah.

“Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan umrah,” kata Iman.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, banyak jemaah yang tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan oleh pihak travel.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 orang korban dengan total kerugian yang telah terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.

Namun berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor bersama jemaah lainnya, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp12,145 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, dan 102 paspor calon jemaah.

Dari hasil penyelidikan diketahui para korban tertarik mengikuti program umrah setelah melihat promosi paket perjalanan melalui media sosial Instagram.

Paket umrah yang ditawarkan memiliki harga bervariasi mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang.

Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait Hanania Group.

Laporan dan pengaduan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141 setiap hari kerja pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan korban maupun perkembangan baru dalam proses penyidikan.