Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Polri  

Dugaan Pungli SIM Rp300 Ribu di Majalengka Disorot, Fungsi PHL Dipertanyakan

Dugaan pungutan Rp300 ribu dalam layanan perpanjangan SIM di Satpas SIM Polres Majalengka.(Jae)
banner 120x600

 

Majalengka // Radarpost.id

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Majalengka mencuat setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan adanya permintaan uang sebesar Rp300 ribu kepada seorang pemohon.

Dalam video yang diperoleh Radarpost.id, seorang pria yang diduga merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Satpas SIM Polres Majalengka terdengar menyebut nominal Rp300 ribu kepada pemohon yang tengah mengurus perpanjangan SIM.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik lantaran nominal yang disebutkan diduga tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara terkait.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, Radarpost.id menghubungi Kasatlantas Polres Majalengka AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K., M.H melalui pesan WhatsAppnya, (25/6/2026).

Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.

Tak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan, seorang anggota Satlantas yang memperkenalkan diri sebagai Latief dan mengaku menjabat sebagai Baur Satpas SIM Polres Majalengka menghubungi awak media.

“Ini sama Latief Majalengka,” tulisnya dalam pesan singkat.

Saat ditanya mengenai dugaan pungutan Rp300 ribu yang terekam dalam video tersebut, Latief tidak memberikan penjelasan secara langsung terkait substansi pertanyaan yang diajukan.

Sebaliknya, ia mengajak awak media untuk bertemu secara langsung sambil ngopi.

“Makanya mau ngajak akang ngopi biar kenal, nggak sama Pak Ari aja hehehe,” tulis Latief dalam pesan WhatsAppnya, (25/6/2026).

Ajakan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dugaan pungutan yang terjadi maupun status dan kewenangan PHL yang diduga terlibat dalam pelayanan kepada pemohon SIM.

Selain dugaan pungutan di luar ketentuan, keterlibatan PHL dalam proses pelayanan juga menjadi sorotan. Sebab, masyarakat berhak mengetahui batas kewenangan tenaga nonorganik dalam menerima atau memproses dokumen administrasi pemohon SIM.

Padahal, Satpas SIM Polres Majalengka selama ini menyatakan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Hingga berita ini diterbitkan, Radarpost.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kasatlantas Polres Majalengka maupun pihak Satpas SIM terkait dugaan tersebut.