Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Fahira Idris Dukung Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ingatkan Tantangan Besar di Lapangan

Fahira Idris Dukung Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ingatkan Tantangan Besar di Lapangan
Fahira Idris Dukung Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ingatkan Tantangan Besar di Lapangan
banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendukung langkah pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Namun, Fahira mengingatkan bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada kesiapan ekosistem digital di Indonesia, termasuk peran orang tua, sekolah, serta komitmen platform digital dalam menerapkan kebijakan secara konsisten.

“Langkah pemerintah membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah kebijakan yang tepat untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti cyberbullying, paparan konten negatif, eksploitasi data hingga kecanduan gawai,” ujar Fahira di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.

Meski demikian, ia menilai implementasi kebijakan tersebut tidak akan mudah karena berbagai tantangan di lapangan masih cukup besar.

Fahira mengungkapkan, tantangan pertama adalah tingginya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja. Generasi Z dan Alpha saat ini tumbuh sebagai digital native yang sangat terbiasa menggunakan teknologi dan media sosial sejak usia dini.

Dalam kondisi seperti ini, pembatasan usia tanpa pengawasan yang kuat berpotensi memunculkan berbagai cara untuk menghindari aturan, seperti penggunaan identitas palsu atau meminjam akun milik orang dewasa.

“Tantangan berikutnya adalah sistem verifikasi usia di berbagai platform digital yang hingga kini belum sepenuhnya kuat dan seragam,” katanya.

Menurut Fahira, tanpa teknologi verifikasi usia yang andal, kebijakan pembatasan ini dikhawatirkan hanya menjadi aturan administratif yang mudah ditembus.

Selain itu, Fahira juga menyoroti masih adanya kesenjangan literasi digital di kalangan orang tua.

Ia menyebut, tidak sedikit orang tua yang belum memiliki keterampilan digital memadai untuk mendampingi anak saat menggunakan internet.

“Bahkan ada orang tua yang tidak memahami cara memantau aktivitas digital anaknya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Fahira menilai kebijakan pembatasan media sosial bagi anak juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi sebagian anak yang selama ini menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi sosial utama.

Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dapat memicu fenomena yang oleh sebagian ahli disebut sebagai “sakau digital”, yaitu perasaan kehilangan, kecemasan sosial hingga kebosanan ekstrem akibat tidak lagi dapat mengakses media sosial.

Karena itu, Fahira menilai kebijakan ini harus diikuti dengan berbagai langkah strategis agar tidak hanya menjadi pembatasan semata, tetapi benar-benar mampu membangun budaya digital yang lebih sehat bagi generasi muda.

Ada beberapa langkah yang menurutnya perlu dilakukan pemerintah:

Pertama, memastikan platform digital menerapkan teknologi verifikasi usia yang kuat serta memberikan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi aturan.

Kedua, memperluas program literasi digital nasional, tidak hanya kepada anak tetapi juga kepada orang tua dan guru melalui program digital parenting.

Ketiga, sekolah perlu memperkuat kurikulum literasi digital yang mengajarkan keamanan digital, etika bermedia sosial serta pemanfaatan internet secara produktif.

Keempat, pemerintah perlu mendorong pengembangan ekosistem konten digital ramah anak yang edukatif dan kreatif.

“Pembatasan ini tidak boleh dimaknai sebagai upaya memutus kreativitas anak. Anak tetap harus diberi ruang untuk belajar, berkreasi dan mengeksplorasi teknologi secara sehat melalui konten edukatif dan platform yang aman,” jelasnya.

Fahira menegaskan, keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak.

Regulasi pemerintah, menurutnya, memang menjadi fondasi penting. Namun keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam membentuk perilaku digital anak.

“Kalau regulasi pemerintah kuat, platform digital patuh, sekolah aktif memberikan literasi digital, dan orang tua hadir sebagai pendamping, saya optimistis kebijakan ini bisa menjadi momentum melahirkan generasi digital Indonesia yang lebih sehat, cerdas, dan bertanggung jawab,” pungkas Fahira.

Sebagai informasi, pemerintah memastikan perlindungan anak di ruang digital melalui terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. (Jaenal)