Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Forum Peduli Advokat Indonesia Tolak Kriminalisasi Advokat, Soroti Dugaan Intimidasi oleh KPK

banner 120x600

 

|| JAKARTA  ||RADARPOST ||– Forum Peduli Advokat Indonesia menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Pernyataan ini muncul menyusul dugaan tekanan yang dialami Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan pemanggilan terhadap kolega Febri di kantor lamanya sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak hanya itu, kantor VISI LAW OFFICE, tempat Febri bekerja, turut digeledah pada 19 Maret 2025, diikuti penggeledahan rumah dalam hari yang sama.

Dugaan tekanan semakin menguat ketika adik kandung Febri, yang hanya seorang peserta magang, juga dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus yang sama pada 24 Maret 2025. Situasi ini mengundang pertanyaan, mengingat penyidikan dugaan TPPU SYL sudah berlangsung sejak 26 September 2023, dan kasus korupsinya sendiri telah berkekuatan hukum tetap.

“Kenapa pemanggilan ini dilakukan setelah Febri bergabung dalam tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto? Apalagi, Febri juga dipanggil sebagai saksi untuk kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tepat di hari yang sama dengan sidang Hasto pada 27 Maret 2025,” ujar perwakilan Forum Peduli Advokat Indonesia dalam keterangannya.

Forum ini juga menyoroti upaya framing yang seolah menggiring opini bahwa Febri dan timnya menerima honorarium dari uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian. Padahal, dalam sidang yang disiarkan langsung pada 3 Juni 2024, tiga terdakwa yang pernah menjadi klien Febri menegaskan bahwa honor mereka berasal dari uang pribadi.

Lebih lanjut, dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa honor advokat Febri Diansyah berasal dari dana hasil pemerasan atau pungutan di Kementerian Pertanian.

“Kami mempertanyakan alasan KPK yang tampak memaksakan narasi ini, terutama ketika Febri sedang mendampingi Hasto Kristiyanto di persidangan,” tambah Forum tersebut.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi ini, Forum Peduli Advokat Indonesia yang beranggotakan 15 organisasi advokat dan masyarakat sipil di bidang hukum dan HAM mengajukan empat tuntutan:

  1. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas pendampingan hukum.
  2. Mendesak Pimpinan KPK untuk menertibkan penyidik yang dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam menangani advokat.
  3. Menegaskan bahwa advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003, termasuk hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.
  4. Meminta DPR RI mempertimbangkan penguatan perlindungan hukum bagi advokat dalam revisi RUU KUHAP agar profesi ini tidak rentan terhadap tekanan dari aparat penegak hukum.

Forum ini menegaskan bahwa independensi advokat adalah bagian dari sistem peradilan yang adil dan seharusnya tidak dihambat oleh upaya kriminalisasi. “Jika ini terus dibiarkan, maka fungsi advokat dalam menegakkan keadilan akan semakin lemah,” tutup pernyataan tersebut.