JAKARTA|| Radarpost.id
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidiki dugaan pengurangan dana kompensasi bau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang diterima masyarakat terdampak di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan sejumlah warga penerima manfaat yang mengaku nilai dana kompensasi yang diterima mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Salah seorang warga penerima kompensasi yang identitasnya disamarkan mengungkapkan bahwa dana yang sebelumnya diterima sebesar Rp1,2 juta setiap tiga bulan kini hanya sebesar Rp800 ribu.
“Yang biasanya per tiga bulan menerima Rp1,2 juta, sekarang hanya Rp800 ribu,” ujar warga tersebut, Kamis.
Menurutnya, penjelasan yang diterima warga menyebutkan bahwa pencairan saat ini dilakukan untuk periode dua bulan. Namun, warga mempertanyakan hal tersebut karena dana tetap diterima setelah menunggu selama tiga bulan.
“Informasinya sekarang dihitung dua bulan, tetapi faktanya pencairan tetap dilakukan setelah tiga bulan,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Jenderal GERTAK Ahmad Fauzi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana kompensasi, termasuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Jika benar terjadi pengurangan dana kompensasi yang menjadi hak warga, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Kejati DKI Jakarta perlu memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana kompensasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” kata Fauzi.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar persoalan administratif karena menyangkut hak masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak aktivitas TPST Bantargebang.
Menurut Fauzi, dana kompensasi bau diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah di kawasan Bantargebang. Karena itu, penyalurannya harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
“Kami tidak ingin ada pihak yang bermain-main dengan hak masyarakat. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain meminta penyelidikan, GERTAK juga mendorong Kejati DKI Jakarta melakukan audit investigatif terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari anggaran pengelolaan TPST Bantargebang.
Menurut Fauzi, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kebocoran anggaran yang dapat merugikan masyarakat penerima manfaat.
GERTAK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi dari pemerintah maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait dugaan pengurangan dana kompensasi yang disampaikan sejumlah warga tersebut.
Alternatif Judul SEO yang lebih kuat:
GERTAK Desak Kejati DKI Selidiki Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi Bau TPST Bantargebang













