Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Hary Tanoe Ajukan Banding usai Kalah Gugatan Lawan Jusuf Hamka, Sengketa NCD Masih Berlanjut

Hary Tanoesoedibjo dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka masih berlanjut setelah pihak PT MNC Asia Holding mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD)..( istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Sengketa hukum antara pengusaha media Hary Tanoesoedibjo dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka masih berlanjut setelah pihak PT MNC Asia Holding mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Permohonan banding tersebut telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyusul putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang sebelumnya memenangkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada atau CMNP.

Dalam perkara itu, CMNP menggugat terkait transaksi NCD yang telah berlangsung sejak krisis perbankan awal 2000-an. Putusan tingkat pertama mewajibkan pihak tergugat membayar nilai gugatan yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, mengatakan perusahaan menghormati putusan pengadilan, namun menilai perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih terbuka upaya hukum lanjutan.

“Putusan ini belum final dan belum inkracht, sehingga kami akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan banding,” ujar Chris dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, MNC menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan putusan hakim, terutama terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD.

Chris menyebut PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit instrumen NCD justru tidak menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut. Sementara tanggung jawab pembayaran dibebankan kepada pihak yang disebut hanya bertindak sebagai arranger atau agen transaksi.

Selain itu, MNC menilai perubahan status Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001 menjadi faktor utama yang menyebabkan kewajiban pembayaran tidak dapat dilanjutkan.

“MNC tidak memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun kepemilikan saham Unibank saat status BBKU ditetapkan,” katanya.

Pihak MNC juga menyoroti bahwa CMNP sebelumnya disebut telah menerima restitusi pajak pada 2013 yang berkaitan dengan instrumen NCD tersebut. Menurut perusahaan, hal itu menjadi salah satu aspek yang seharusnya dipertimbangkan dalam perkara.

Di sisi lain, CMNP sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan berharap putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum atas sengketa yang telah berlangsung panjang.

Perkara antara kedua kelompok usaha besar tersebut menjadi perhatian pelaku pasar karena melibatkan nilai gugatan besar serta berkaitan dengan instrumen keuangan lama yang muncul kembali di ranah pengadilan.

Pengamat hukum bisnis menilai proses banding hingga kemungkinan kasasi dapat memperpanjang penyelesaian perkara, sekaligus menjadi preseden penting dalam sengketa instrumen keuangan nonperbankan di Indonesia.