Jakarta||Radarpost.id
Pada awal Maret 2026, mahasiswi berinisial A memecah senyap, lewat akun Instagram pribadinya dia menceritakan apa yang terjadi lima tahun silam. Ini adalah pengalaman pahit yang sejak awal ditangani dengan apa yang dia sebut sebagai “ketidakadilan sistemik.” Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen berinisial Y di Universitas Budi Luhur (UBL) ini bukan hanya tentang pelanggaran individual. Lebih dari itu, kasus ini menyoroti keliruan fundamental yakni bagaimana institusi pendidikan menangani kekerasan seksual dengan lebih memikirkan reputasi daripada pemulihan korban.
Peristiwa yang dialami A terjadi tahun 2021, ketika dia berusia 19 tahun, usia saat seseorang masih membangun kepercayaan diri akademis. Bentuk pelecehannya mencakup verbal dan non verbal. Dalam situasi demikian, relasi dosen dan mahasiswa menciptakan asimetri kuasa yang sangat nyata. Seorang dosen bukan sekadar pengajar, tetapi figur otoritas yang bisa menentukan nilai akademik, rekomendasi, dan bahkan masa depan karir.
Mengapa cerita ini baru keluar lima tahun kemudian? Jawabannya terletak pada mekanisme yang dianggap si A dan banyak korban lainnya sebagai tidak adil. Proses internal kampus yang dia tempuh tidak memberikan apa yang dicarinya. Pengakuan atas pengalaman traumatis dan jaminan bahwa hal serupa tidak akan terjadi lagi kepada mahasiswa lain.
Menyeruaknya kasus A membawa indikasi yang mengganggu, ada korban lain dengan pola serupa. Namun, hambatan administratif membuat mereka enggan melaporkan. Laporan formal menjadi prerequisite, seolah-olah cerita lisan tidak cukup layak untuk dipertimbangkan. Ketika korban berada dalam situasi penuh tekanan, termasuk rasa takut akan dampak akademis, mekanisme berbasis dokumen ini justru menjadi penghalang.
Beberapa korban, menurut informasi yang beredar, tidak pernah melaporkan karena mereka ingin menyelesaikan studi tanpa biaya sosial tambahan. Ini adalah realitas gelap dari kampus yang mengaku menjunjung akademisi dan keadilan.
Mengutip respon mengenai kasus ini dari Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi bahwa pihak kampus tidak akan main-main dalam menjaga integritas akademik dan keamanan mahasiswanya.
Dalam keterangan resminya, Agus Setyo Budi menekankan bahwa UBL memegang teguh prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, hingga intoleransi. Kampus berkomitmen menciptakan ruang yang bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBL mengumumkan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah lewat penonaktifan sang dosen dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama semester genap 2025/2026 (sejak 27 Februari 2026), ditambah pemberhentian dari jabatan di Pusat Studi Kebudiluhuran. Sanksi ini, di permukaan, terlihat serius. Akan tetapi, detail yang kemudian terungkap memunculkan pertanyaan ganjil. Ternyata terduga pelaku masih menerima hak finansial dari jabatan lain yang tetap dipegang selama masa penonaktifan, atau dengan kata lain, dia tidak benar-benar “dijauhkan” tapi hanya dipindahkan.
Bagian paling problematik adalah pernyataan institusi dalam menyampaikan keputusan. Pihak kampus mengatakan: “Kan manusia juga bisa bertobat ya, Pak.” Kalimat ini, dalam konteks penanganan kekerasan seksual, adalah sebuah misstep besar. Penekanan pada kesempatan “bertobat” bagi pelaku secara implisit mendiskreditkan pengalaman korban. Seolah-olah, untuk bisa “melanjutkan,” korban harus menerima “perbaikan” pelaku tanpa melihat remorse atau akuntabilitas yang jelas.
Ini bukan hanya masalah sensitivitas. Ini adalah masalah framing yang berbahaya. Ketika institusi berbicara tentang “pemulihan” (redemption) pelaku, posisi korban secara otomatis menjadi secondary.
Kemungkinan dosen Y kembali mengajar setelah masa evaluasi menambah kekhawatiran. Mahasiswa akan bertanya-tanya soal keamanan. Apakah institusi ini benar-benar peduli dengan keamanan saya? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sebatas paranoia, ini adalah konsekuensi logis dari respons institusi yang dianggap tidak memadai. Hingga saat ini, belum ada indikasi konkret mengenai program pemulihan bagi korban. Dukungan psikologis? Perubahan kebijakan akademis untuk melindungi mahasiswa dari pelecehan? Pelatihan sensitisitas gender untuk dosen? Semua ini masih abstrak dalam implementasi.
Kasus di UBL ini bukan anomali, survei-survei menunjukkan bahwa pelecehan seksual di kampus Indonesia adalah masalah endemik. Apa yang membedakan kasus ini adalah keberanian korban untuk berbicara publik, menembus narratif yang selama ini dikontrol institusi. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang untuk pertumbuhan intelektual, sosial dan bukan situs kerentanan. Seorang mahasiswa perempuan seharusnya bisa fokus pada studi, bukan memikirkan strategi untuk menghindari pelecehan. Seorang mahasiswa tidak seharusnya merasa bahwa institusinya lebih protektif terhadap reputasi dosen daripada keselamatannya.
UBL dan seluruh institusi pendidikan tinggi, perlu melakukan intropeksi mendalam. Pertanyaan-pertanyaan penting harus dijawab dengan transparansi yakni; Apakah mekanisme penanganan saat ini benar-benar victim centered atau hanya formalitas? Bagaimana institusi dapat memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan komprehensif—psikologis, akademis, dan hukum? Terakhir, bagaimana sistem pencegahan dapat diperkuat sehingga calon korban dilindungi sebelum pelanggaran terjadi?
Kasus A bukan tentang “manusia yang bisa bertobat.” Kasus ini tentang pilihan institusi untuk berdiri di pihak korban atau di pihak status quo yang melindungi pelaku. Sampai saat ini, pilihan UBL belum terlihat jelas. Hal ini terasa mengenaskan, bukan hanya dengan pelanggaran yang terjadi tetapi respons institusi terhadapnya yang terkesan setengah hati. Ruang akademik harusnya bisa menjadi tempat yang aman ketika institusi membuktikan, bukan sekadar berjanji, bahwa perlindungan korban adalah prioritas utama dan bukan yang terakhir.













