Jakarta ||RadarPost Id
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023. Kedua tersangka adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penetapan ini dituangkan dalam:
- MK: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025.
- EC: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Modus Operandi dan Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, MK dan EC diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
- Membeli RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, yang menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga lebih tinggi dari kualitas barang yang sebenarnya.
- Memerintahkan blending (pencampuran) produk kilang RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) di PT Orbit Terminal Merak milik tersangka lain, lalu menjualnya dengan harga RON 92, yang bertentangan dengan aturan pengadaan.
- Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode spot/penunjukan langsung, bukan metode term/pemilihan langsung, sehingga Pertamina membayar lebih mahal kepada mitra usaha.
- Menyetujui markup kontrak pengiriman (shipping) oleh YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, yang menyebabkan pembayaran fee ilegal sebesar 13%-15%, yang mengalir ke beberapa pihak lainnya.
Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, dengan rincian:
- Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri.
- Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui perantara/broker.
- Rp9 triliun dari impor BBM melalui perantara/broker.
- Rp126 triliun dari kompensasi pada 2023.
- Rp21 triliun dari subsidi pada 2023.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.













