Jakarta || Radarpost.id
Keluarga almarhum Ermanto Usman kembali menempuh langkah hukum dengan mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (25/3) untuk menyampaikan laporan lanjutan terkait peristiwa yang menimpa korban di kawasan Jatiwaringin, Bekasi.
Didampingi tim kuasa hukum, laporan tersebut diajukan oleh pihak keluarga sebagai upaya mendorong proses penanganan perkara agar dilakukan secara lebih komprehensif dan transparan.
Kuasa hukum keluarga menyampaikan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri kembali sejumlah aspek penting, seperti kronologi kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman barang bukti yang tersedia.
“Kami berharap prosesnya dapat berjalan secara menyeluruh dan objektif, sehingga seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas,” ujar perwakilan tim hukum.
Laporan tersebut telah diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian, disertai sejumlah dokumen pendukung yang diajukan oleh keluarga.
Peristiwa yang menimpa korban terjadi di Perumahan Lingkar Asri, Jatiwaringin, Bekasi, pada awal Maret 2026. Dalam kejadian tersebut, korban meninggal dunia akibat luka serius, sementara anggota keluarga lainnya masih menjalani perawatan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi tambahan terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
Pihak keluarga menyatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap penanganan kasus dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum.
Redaksi juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan kasus ini.













