JAKARTA|| Radarpost.id
Kementerian Agama (Kemenag) mengatur penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Aturan tersebut juga mengarahkan orang tua membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Aturan berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan keagamaan sejenis.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi. Menurutnya, gawai tetap dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran selama pemanfaatannya terarah dan sesuai kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Gawai dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran maupun dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan pembatasan penggunaan gawai juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Untuk kebutuhan komunikasi mendesak, sekolah diminta menyediakan kanal resmi bagi orang tua.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Kemenag menekankan agar penerapannya tidak mengandung unsur kekerasan, sementara sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional.
Cegah Perundungan Digital dan Konten Negatif
Kamaruddin mengatakan pembatasan penggunaan gawai diperlukan untuk mengurangi gangguan terhadap konsentrasi belajar dan interaksi sosial antarmurid.
Selain itu, ruang digital memiliki sejumlah risiko bagi anak, mulai dari perundungan siber, konten negatif hingga penyalahgunaan teknologi.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” katanya.
Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.
Murid dan guru dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Orang Tua Diminta Batasi Gawai Anak Dua Jam
Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya diterapkan di sekolah. Kemenag juga mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur penggunaan gawai anak di rumah.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan gawai di rumah diarahkan maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control untuk mengawasi aktivitas digital anak. Fitur tersebut antara lain dapat digunakan untuk membatasi akses berdasarkan usia, mengatur pembelian atau pengunduhan aplikasi, mengaktifkan safe search, serta mengatur waktu penggunaan layar.
Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Kamaruddin menekankan, pengawasan orang tua tidak cukup hanya dengan membatasi durasi penggunaan gawai. Orang tua perlu berdialog dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital dan memberikan contoh penggunaan teknologi yang sehat.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelasnya.
Kemenag mendorong keluarga menyediakan aktivitas alternatif tanpa gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, serta aktivitas bersama komunitas.
Implementasi kebijakan pembatasan penggunaan gawai juga melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, dan unsur masyarakat lainnya.
Kemenag menegaskan literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan maupun keluarga.












