Jakarta|| Radarpost.id
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji serta mencegah praktik haji non-prosedural pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan operasional haji hingga Selasa (5/5) berjalan lancar, tertib, dan terkendali. Berdasarkan data per 4 Mei 2026, sebanyak 229 kelompok terbang (kloter) dengan total 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Seluruh proses pemberangkatan hingga pergerakan jemaah terus dalam pendampingan petugas di berbagai titik layanan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” kata Maria dalam keterangan di Jakarta.
Ia merinci, sebanyak 219 kloter dengan 85.039 jemaah dan 873 petugas telah tiba di Madinah. Sementara itu, 68 kloter dengan 26.037 jemaah dan 272 petugas telah diberangkatkan ke Makkah guna melaksanakan umrah wajib sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji.
Dari aspek kesehatan, Kemenhaj mencatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan, 139 orang dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 208 lainnya dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi. Sebanyak 76 jemaah dilaporkan masih dalam perawatan.
Terkait pencegahan haji ilegal, Maria mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi Konsulat Jenderal RI di Jeddah, sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Arab Saudi dalam sepekan terakhir. Mereka diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi yang melarang pelaksanaan haji tanpa izin resmi. Penanganan terhadap WNI yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas setempat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Di dalam negeri, Satuan Tugas (Satgas) Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pengawasan ketat, terutama di titik-titik pemberangkatan strategis.
“Satgas telah menggagalkan sejumlah upaya keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari potensi penipuan,” kata Maria.
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko kerugian finansial, praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama maksimal 10 tahun.
Selain itu, jemaah juga diingatkan untuk menjaga kondisi kesehatan mengingat suhu di Madinah dan Makkah berkisar antara 37 hingga 39 derajat Celsius. Jemaah diminta untuk cukup istirahat, memperbanyak konsumsi air, menggunakan pelindung diri, serta segera melapor kepada petugas kesehatan jika mengalami gangguan.
Kemenhaj turut mengapresiasi peran petugas haji, ketua regu, ketua rombongan, serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dinilai berkontribusi menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan ibadah.
“Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan secara sah, aman, dan tertib agar jemaah dapat beribadah dengan khusyuk dan optimal,” ujar Maria.













