Jakarta || Radarpost.id
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mendampingi Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11.420.104.815.858. Nilai tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta setoran pajak.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan dengan total luasan mencapai jutaan hektare.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menyelamatkan aset negara.
“Atas nama pemerintah, negara, dan seluruh rakyat Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengorbanan saudara-saudara,” ujar Presiden.
Presiden juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini total penyelamatan keuangan negara telah mencapai Rp31,3 triliun.
“Dengan jumlah tersebut, kita bisa memperbaiki puluhan ribu sekolah atau merenovasi ratusan ribu rumah masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.
Dalam laporan Satgas PKH, penguasaan kembali kawasan hutan meliputi lahan perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,2 hektare. Pada tahap VI ini, sebagian kawasan dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk fungsi konservasi, serta kepada kementerian/lembaga terkait untuk pengelolaan lanjutan.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga aset dan wibawa negara.
“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, dan kemampuan menyejahterakan rakyat. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat dan terarah akan memperbaiki tata kelola serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang merusak sumber daya alam.
“Hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” ujarnya.
Bagi Kementerian Transmigrasi, langkah penertiban kawasan hutan ini sejalan dengan agenda transformasi transmigrasi yang tengah dijalankan pemerintah. Kehadiran Menteri Transmigrasi dalam kegiatan tersebut menegaskan komitmen kementerian dalam mendukung tata kelola lahan yang tertib, legal, dan berpihak kepada masyarakat.
Kementerian Transmigrasi juga terus mendorong implementasi program Trans Tuntas, yang berfokus pada penyelesaian persoalan pertanahan serta kepastian hukum atas lahan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Kami menjalankan program Trans Tuntas: tuntas lahan, tuntas harapan. Persoalan tanah yang tertunda puluhan tahun kami selesaikan secara bertahap. Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan kepastian hukum, ketenangan hidup, dan modal ekonomi rakyat,” ujar Menteri Iftitah dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Februari lalu.
Dengan jaminan legalitas yang kuat, Kementerian Transmigrasi meyakini pemanfaatan lahan akan semakin produktif, mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru, meningkatkan investasi, serta mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.













