Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Daerah  

Kepala UPTD Stabat Apresiasi Warga Kembalikan 5 Hektare Hutan Lindung di Langkat ke Negara

Apresiasi tersebut diberikan kepada Mimpin Ginting, pemilik lahan di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang menyerahkan kembali sekitar 5 hektare lahan setelah mengetahui statusnya sebagai kawasan hutan lindung.( Istimewa)
banner 120x600

Langkat|| Radarpost.id

Kepala UPTD KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Sukendra Purba, mengapresiasi langkah warga yang secara sukarela mengembalikan lahan yang masuk kawasan hutan lindung kepada pemerintah.

Apresiasi tersebut diberikan kepada Mimpin Ginting, pemilik lahan di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang menyerahkan kembali sekitar 5 hektare lahan setelah mengetahui statusnya sebagai kawasan hutan lindung.

“Pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan datang ke kantor KPH Wilayah I Stabat dan menyerahkan surat pernyataan bahwa ia menguasai kawasan hutan kurang lebih 5 hektare,” ujar Sukendra.

Menurut Sukendra, dalam surat tersebut Mimpin Ginting menyatakan bahwa lahan yang dikuasainya merupakan kawasan hutan lindung dan bersedia menyerahkannya kembali kepada negara.

“Beliau dengan kesadaran sendiri membuat pernyataan dan menyerahkan kawasan tersebut kepada pemerintah, khususnya instansi yang menangani kehutanan,” katanya.

Akan Dipetakan dan Dicarikan Solusi

DLHK Sumut melalui KPH Wilayah I Stabat dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi kawasan tersebut, termasuk pemetaan dan penanganan lanjutan.

“Kami akan turun ke lokasi untuk memetakan kawasan. Jika terdapat aktivitas perladangan, akan dicarikan solusi sesuai ketentuan, misalnya melalui skema perhutanan sosial atau perizinan lainnya dari Kementerian Kehutanan,” jelas Sukendra.

Ia juga mengimbau masyarakat lain yang menguasai kawasan hutan secara tidak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Langkat maupun Deli Serdang agar melapor.

“Silakan datang dan berkoordinasi, nanti akan kami bantu carikan solusi terbaik,” imbuhnya.

Pemilik Lahan Mengaku Tidak Tahu Status Hutan

Sementara itu, Mimpin Ginting mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian lahan yang dibelinya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Ia menjelaskan, lahan seluas sekitar 15 hektare tersebut dibelinya pada 2017 dari seorang warga bernama B Hasibuan di wilayah Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura.

“Saya juga korban. Waktu membeli, tidak ada informasi bahwa lahan itu masuk kawasan hutan lindung, dan saya juga bukan korporasi,” ujarnya.

Setelah mengetahui status lahan tersebut, ia memilih untuk melapor dan menyerahkan kembali bagian yang termasuk kawasan hutan kepada pemerintah.

Langkah ini dinilai menjadi contoh kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung penataan kawasan hutan di Sumatera Utara.