Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Ketua K3S di Blitar Diduga Kendalikan Bisnis LKS, Praktik Komersialisasi Sekolah Disorot

Ilustrasi
banner 120x600

Blitar || Radarpost.id

Dugaan praktik komersialisasi pendidikan kembali mencuat di tingkat sekolah dasar. Kali ini, sorotan mengarah ke wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Blitar, setelah muncul laporan terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dikendalikan secara terpusat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan LKS di sejumlah SD negeri di Kecamatan Semen tidak lagi bersifat individual, melainkan terkoordinasi. Seorang Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) berinisial YDN diduga kuat menjadi aktor utama dalam pengaturan distribusi dan harga buku tersebut.

Seorang wali murid mengungkapkan, setiap siswa diminta membeli LKS dengan harga sekitar Rp12 ribu per buku. Praktik ini disebut sudah berlangsung dan dirasakan sebagai kewajiban yang sulit dihindari.

“Anak kami diarahkan membeli LKS. Harganya Rp12 ribu per buku. Seolah-olah memang harus beli,” ujar salah satu orang tua, Kamis (16/4/2026).

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyebut, distribusi LKS dilakukan melalui sekolah-sekolah dengan pola yang terstruktur. Sekolah berfungsi sebagai titik penyaluran, sementara siswa dan wali murid menjadi target pasar tetap.

Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, guru dan komite sekolah dilarang menjual atau mewajibkan pembelian buku kepada siswa. Sementara Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan bahwa guru tidak boleh menjadi distributor atau mengambil keuntungan dari penjualan buku ajar.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan bahwa pemaksaan pembelian buku dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum pejabat pendidikan juga membuka potensi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, hingga indikasi penyalahgunaan jabatan sesuai Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Dengan jumlah siswa yang mencapai ribuan di belasan sekolah, nilai perputaran uang dari penjualan LKS ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik terselubung yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas dunia pendidikan.

Peran K3S yang seharusnya menjadi forum peningkatan kualitas kepala sekolah pun dipertanyakan. Jika dugaan keterlibatan Ketua K3S benar adanya, maka kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat komersialisasi pendidikan yang terstruktur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Publik kini menanti langkah tegas dari dinas pendidikan setempat untuk mengusut tuntas dugaan tersebut dan memastikan dunia pendidikan tetap bersih dari praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua.