Jakarta ll Radarpost.id
Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS, buronan internasional yang masuk daftar Red Notice Interpol.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Minggu lalu (3/5/2026).
LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang terhubung dengan jaringan internasional yang disebut beroperasi di Kamboja.
Kasus tersebut tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mempermudah proses penyidikan, seluruh laporan itu kini ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, penangkapan LCS merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber transnasional.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” kata Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online menggunakan platform bernama “abbishopee”.
Polri menyebut platform tersebut digunakan sebagai sarana untuk menjaring korban dengan modus transaksi online.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang berkaitan dengan jaringan LCS.
Ketiga tersangka tersebut bahkan telah diproses hukum hingga mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polri memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk kemungkinan pelaku lain yang berada di luar negeri.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjut Himawan.
Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Jaenal)













