Jakarta|| Radarpost.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak terdapat kekosongan hukum ataupun ketidakjelasan status konstitusional ibu kota negara sebagaimana didalilkan pemohon.
Permohonan uji materi sebelumnya menyoroti dugaan pertentangan antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Pasal 2 ayat (1) UU DKJ menyebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sementara Pasal 39 ayat (1) UU IKN menegaskan kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga adanya Keppres pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Mahkamah menilai kedua ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh dan sistematis bersama Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan undang-undang itu baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keppres pemindahan ibu kota negara.
“Dengan demikian, tidak terdapat kondisi status menggantung maupun kekosongan konstitusional terkait kedudukan ibu kota negara,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Putusan MK tersebut sekaligus mempertegas bahwa Jakarta masih sah menjadi pusat pemerintahan dan ibu kota negara sampai seluruh tahapan administratif dan konstitusional pemindahan IKN diselesaikan pemerintah.
Sejumlah pengamat sebelumnya menilai kepastian hukum mengenai status ibu kota penting untuk menjaga stabilitas administrasi pemerintahan, investasi, hingga kepastian regulasi nasional di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung.
Di sisi lain, polemik mengenai pemindahan ibu kota masih memunculkan perdebatan publik, mulai dari aspek pembiayaan negara, kesiapan infrastruktur, hingga keberlanjutan kebijakan lintas pemerintahan.













