Jakarta || Radarpost.id
Harapan kami, Hakim sebagai perwakilan Tuhan bisa melihat ketidakadilan ini dan mengabulkan gugatan kami, demikian diungkapkan Drs. Endar P.Satriyanto, MM (Nasabah Bumi Putera – Penggugat) usai Sidang yang menghadirkan Saksi Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (30/4) dengan No.Perkara : 1165/Pdt G.2024/PN.Jak.sel.
.
Sementara menurut kami, Saksi dari Tergugat tadi, jelas jelas ikut PNM (Penurunan Nilai Manfaat) dengan sukarela dikarenakan polisnya masih aktif. Berbeda dengan kami Penggugat tidak ikut PNM, dikarenakan polis kami sudah bertahun-tahun selesai kontrak, itu sebabnya kami tidak setuju klaim polis kami dikenakan PNM. Situasi kondisi kami tidak ada korelasinya dengan Saksi. Saksi Tergugat keterangannya tidak relevan terhadap kasus kami, lanjut Drs. Endar P.Satriyanto, MM. didampingi Eva Fransina Tuwatanassy.
“Ikut PNM merupakan persetujuan, dia mau ikut atau tidak. Sementara kami sebagai Penggugat tidak mau ikut PNM karena sudah habis kontrak, kami hanya mau klaim polis kami dibayarkan sesuai perjanjian kontrak polis. Sehingga Saksi Tergugat tadi mau ikut, itu berartikan mereka yang mau ikut sendiri. Jadi dua hal yang tidak relevan,” tukas Endar.
Perlu diketahui, sidang hari ini yang berlangsung membahas kesaksian seorang pemegang polis sebagai saksi Tergugat menyatakan dengan sukarela bersedia ikut PNM, yang mana klaim polisnya jatuh tempo pada bulan November 2025 dan tahun 2026. Sehingga Penggugat ini menegaskan bahwa kondisi mereka berbeda dengan Saksi Tergugat, ujar Fien Mangiri S.Sn.SH.MH selaku Kuasa Hukum Penggugat.
“Kami ini korban yang sudah habis kontrak dari 2018 – 2022, sedangkan Saksi Penggugat di tahun 2025 dan 2026. Tentu kami beda daripada saksi yang hadir di sidang tersebut,” ungkap Endar P.Satriyanto.
Rasa kecewa dan ketidakadilan pada sidang hari ini, tidak menyuarakan keadilan yang diterima oleh nasabah. Para nasabah merasa dikorbankan oleh kebijakan sepihak, meski kontrak mereka telah berakhir antara 2018 hingga 2022, lanjut Fien.
Transparansi dan keadilan menjadi inti tuntutan mereka. Mereka menyebut ini sebagai bentuk pelanggaran kesepakatan atau inkar janji yang tidak bisa diterima.
Sementara itu, Hakim Ketua memutuskan bahwa kesimpulan dan sidang putusan akan diumumkan secara E-court. Selanjutnya Sidang Putusan akan diputuskan 21 Mei 2025 mendatang. Keputusan tersebut sangat dinantikan para penggugat yang telah menanti tanpa kejelasan.
)*













