Jakarta Barat || Radarpost.id
Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat viral di media sosial. Kasus tersebut melibatkan sepasang suami istri yang berpura-pura hendak memborong dagangan bakso untuk acara hajatan, namun justru mencuri uang hasil penjualan pedagang.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/12/2025). Aksi pelaku terekam kamera dan menyebar luas di media sosial, sehingga memicu perhatian publik.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian abu-abu secara diam-diam mengambil uang dari dalam laci gerobak bakso saat pedagang sedang lengah melayani pesanan.
Kapolsek Kembangan, Kompol M. Taufik Iksan, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian tersebut. Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial NS (34) dan CN (25).
“Pelaku sudah kami amankan di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12/2025),” ujar Kompol Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku tergolong licik. Pelaku berpura-pura memesan bakso dalam jumlah besar seolah-olah untuk keperluan hajatan. Saat pedagang sibuk melayani pesanan, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang.
“Dalam kondisi korban lengah, sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak bakso menggunakan tangan kiri, lalu memasukkannya ke dalam saku,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut baru pertama kali mereka lakukan dengan alasan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun demikian, perbuatan itu tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, pedagang bakso mengalami kerugian sebesar Rp150.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink bernomor polisi B 6097 CRB.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kembangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.













