Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Pedagang Tokoyaki di Kalideres Diduga Cabuli Anak Perempuan

banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id 

Seorang pria berusia 52 tahun yang berprofesi sebagai pedagang tokoyaki diamankan warga bersama polisi terkait dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bambu Larangan, Kelurahan Pegadungan, Kamis (8/1/2026). Dugaan tindak pidana itu sempat beredar melalui unggahan di media sosial.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Arnold Julius Simanjuntak, mengizinkan adanya penanganan kasus tersebut. Terduga pelaku berinisial MI (52) saat ini telah diamankan di Polsek Kalideres.

Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisal MI yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, kata Arnold saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Arnold mengatakan, pelaku tak terduga masih menjalani pemeriksaan awal. Setelah proses tersebut selesai, perkara akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Kevin Adrian, mengungkapkan bahwa pelaku tak terduga diketahui bertetangga dengan korban yang berusia 11 tahun dan berinisial B (bukan nama sebenarnya).

Menurut Kevin, sebelum kejadian tak terduga pelaku memanggil korban dari rumah menggunakan sepeda mini tanpa seizin orang tua korban, lalu mengajaknya ke lokasi kejadian.

“Dalam pemeriksaan yang tak terduga, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kevin.

Atas perbuatannya tersebut, MI disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.