Depok || Radarpost.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dijadwalkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada pekan ketiga bulan Desember.
Jadwal ini ditetapkan karena masih terdapat sejumlah calon P3K Paruh Waktu yang berstatus BTS, yaitu Berkas Tidak Sesuai sehingga belum dapat diverifikasi sempurna oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa pihaknya ingin seluruh berkas peserta benar-benar tuntas sebelum pelantikan dilakukan.
Beberapa daerah lain sudah menyerahkan SK meskipun masih ada peserta yang belum menyelesaikan status BTS, namun Depok memilih berhati-hati.
“Kami ingin semuanya selesai dulu. Berkas harus lengkap, sudah diverifikasi oleh BKN, baru pengangkatan dilakukan serentak,” ujar Rahman, Jumat (05/12/2025).
Ia menambahkan bahwa jumlah usulan penerima SK PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar 7.099 orang, sehingga tidak memungkinkan seluruh peserta hadir dalam satu lokasi sekaligus.
Untuk itu, penyerahan direncanakan dalam format luring dan daring. Sebab sambungnya, BKPSDM mempertimbangkan kapasitas atau daya tampung tempat pelaksanaan, sehingga diharapkan benar-benar terselenggara dengan lancar dan penuh khidmat.
Mekanisme penerimaan SK pun akan dilakukan oleh perangkat daerah masing-masing.
Terkait lokasi pelantikan utama, Rahman menyebut akan dilaksanakan di Alun-alun Kota Depok di Grand Depok City (GDC).
“Kemungkinan pada 17 Desember ini SK akan diserahkan secara serentak, iya semuanya,” ucapnya.
Untuk ketentuan pakaian, Depok memutuskan menggunakan batik KORPRI.
BKPSDM Kota Depok akan melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan dengan dinas terkait pekan depan.
“Untuk seluruh calon P3K Paruh Waktu untuk menunggu pengumuman resmi. Informasi lengkap mengenai lokasi, mekanisme, dan waktu pelaksanaan akan segera disampaikan,” tutupnya. (**).













