Pemkot Kembali Berikan Perpanjangan Keringanan Sampai 31 Agustus, Yuk, Sobat, Mari Manfaatkan Diskon PBB-nya

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah Kota Depok kembali memberikan fasilitas keringanan pajak berupa diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Depok dalam mewujudkan keadilan perpajakan.

Memanfaatkan program diskon 100 persen untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2025 dan penghapusan denda yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.

“Ayoo Manfaatkan Ketentuan ini kembali diperpanjang berlaku hingga 31 Agustus 2025,” kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Ana Agung Kompiang. S, panggilan akrab Agung, Jumat (11/7/2025).

Warga masyarakat antri ingin membayar Pajak di kantor PBB.

Berikut Diskon yang berikan :
• Pengurangan Pokok 50% untuk tahun pajak 2012-2014.
• Pengurangan Pokok 40% untuk tahun pajak 2015-2018.
• Pengurangan Pokok 30% untuk tahun pajak 2019-2021.
• Pengurangan Pokok 20% untuk tahun pajak 2022-2024.
• Pengurangan Pokok 5% untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan.

Kemudian diberikan diskon BPHTB untuk jenis perolehan Hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai berikut :
• 2,5% untuk jenis perolehan melalui jual beli
• 5% untuk jenis perolehan selain melalui jual beli
• 50% untuk jenis perolehan melalui program PTSL.

Jangan lewatkan kesempatan ini!
Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Dan diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.
Pengurangan didapatkan tanpa pengajuan dan dapat langsung dibayarkan melalui M-Banking, E-Commerce dan Teller bank BJB

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Ana Agung Kompiang. S, panggilan akrab Agung

Cara Pembayaran
Pahami cara bayar PBB secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami di Wa.me/628111022274

Khusus untuk konsultasi mengenai Diskon PBB, BPHTB, dan NJOP Total 200 juta kebawah dapat menghubungi nomor berikut:
* Pancoran Mas 6281314528998
* Sukmajaya 6281389067019
* Sawangan 62816997909
* Cipayung 6281295460046
* Cimanggis 6281290632332
* Cinere & Limo 6289683428200
* Bojongsari 6282172806930
* Cilodong & Tapos 6285217399162
* Beji 6281218554956

Ayo, manfaatkan diskon ini! Jangan tunda pembayaran PBB Anda. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir.
“Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan kesempatan yang baik ini karena ada diskon pada tahun ini,” tutur Agung.

Seperti yang kita tahu, bahwa Pajak Daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan Daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan Pemerintah Kota Depok. Namun Pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Adanya keringanan PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Depok untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,” ucap Agung.

Mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.
Antara lain Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain. (**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *