|| JAKARTA || RADARPOST.ID ||
Penasehat hukum terdakwa Taqiyuddin Hilali, Irfan Akhyari, S.H., M.H., dari Akhyari Hendri & Partner Law Office, melontarkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi yang digelar pada Rabu (14/5/2025), Irfan menilai tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap kliennya sebagai bentuk ketidakadilan.
“Taqiyuddin hanyalah seorang pengguna ganja, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkotika. Fakta ini jelas terungkap dari keterangan saksi dan hasil assessment BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irfan kepada awak media di kantornya, Jumat (16/5/2025).

Irfan menegaskan, penerapan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam tuntutan JPU seharusnya disertai pendekatan yang lebih humanis, yakni rehabilitasi, bukan semata hukuman penjara.
“Kami tidak membela narkoba. Tapi hukum juga harus adil dan bijak. Pengguna itu korban, dan yang mereka butuhkan adalah rehabilitasi, bukan penjara. Penjara adalah ultimum remedium, bukan solusi utama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irfan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, termasuk tidak dihadirkannya hasil assessment BNN sebagai alat bukti di persidangan, meski dokumen tersebut sangat krusial dalam menentukan status hukum terdakwa sebagai pengguna.
“Yang lebih ironis, klien kami ditangkap berdasarkan bukti transfer kepada seseorang bernama Galih Ardani. Tapi Galih tidak pernah diproses hukum atau dihadirkan ke persidangan. Klien kami dituntut tujuh tahun, sementara Galih bebas. Ini sungguh janggal,” tambah Irfan.

Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Taqiyuddin hanya berupa batang ganja kering seberat 13 gram netto, bukan ganja siap konsumsi. Sementara hasil tes urine memang menunjukkan penggunaan, yang menurut Irfan, dilakukan karena terdakwa menderita insomnia berat sejak 2023.
“Klien kami sudah tidak aktif menggunakan sejak 2023. Namun, saat penangkapan pada Februari 2025, ia tetap ditahan dengan dasar bukti transfer pembelian ganja, yang ironisnya tidak pernah dihadirkan di persidangan. Bukti itu menghilang,” jelasnya.
Saat ini, Taqiyuddin masih menjalani masa penahanan dan dalam kondisi cukup stabil. Putusan dari majelis hakim sendiri dijadwalkan akan dibacakan pada 26 Mei 2025 mendatang.
“Kami berharap majelis hakim memberi putusan yang adil. Jangan sampai korban penyalahgunaan narkoba dipenjara, sementara pengedar berkeliaran. Rehabilitasi adalah jalan yang tepat bagi klien kami,” pungkas Irfan.













