Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Pencurian Kabel PLN Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Polsek Tambora, Jakarta Barat, mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di sejumlah gardu listrik di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Akibat aksi tersebut, PLN mengalami kerugian mencapai Rp220.873.000.

Kasus ini terungkap setelah adanya pemadaman listrik di Jalan Pengukiran IV, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (25/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas PLN yang menerima laporan melalui call center langsung melakukan pengecekan ke gardu listrik di lokasi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kabel listrik sepanjang kurang lebih 30 meter hilang, dengan kerugian awal sekitar Rp28 juta,” kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, Senin (5/1/2026).

PLN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pencurian kabel listrik tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di delapan gardu yang tersebar di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Polisi lalu menangkap tiga orang tersangka pada Selasa (30/12/2025). Tersangka EM (49) diamankan di Jalan Caman Raya, Kota Bekasi. Sementara dua tersangka lainnya, AP (46) dan N (41), ditangkap di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurut Kukuh, para pelaku beraksi sejak November 2025. Mereka menunggu situasi sepi sebelum memotong kabel listrik di gardu. Saat beraksi, para tersangka menyamar sebagai petugas PLN dengan mengenakan helm dan rompi keselamatan.

“Peran masing-masing tersangka berbeda. Dua orang sebagai eksekutor pemotong kabel, satu orang mengawasi situasi,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap salah satu tersangka yang merupakan mantan teknisi PLN sehingga memahami lokasi gardu dan sistem jaringan listrik. Kabel hasil curian kemudian dijual dan menghasilkan uang Rp2,4 juta yang dibagi untuk kebutuhan sehari-hari. Sekitar Rp300 ribu digunakan sebagai biaya operasional.

Dalam penutupan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gerinda portabel, rompi keselamatan, helm PLN, pakaian pelaku, dua sepeda motor Honda Vario, serta rekaman CCTV.

Sementara itu, Manajer PLN UP3 Bandengan, Meyrina P. Turambi, mengatakan pencurian kabel listrik berdampak luas pada masyarakat. Satu gardu yang padam dapat menyebabkan gangguan listrik bagi hingga 500 pelanggan.

“Kami mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang mengaku petugas PLN. Pastikan identitas resmi atau konfirmasi langsung ke PLN,” ujarnya.

Saat ini, tersangka ketiga telah ditahan di Polsek Tambora. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.