Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Pengacara Arjana Bagaskara,Diduga Lakukan KDRT, Kasus Ditangani Polres Jakarta Barat

banner 120x600

 

JAKARTA || RADARPOST.ID – Seorang pengacara ternama, Arjana Bagaskara, yang dikenal sebagai kuasa hukum artis Inara Rusli, kini tengah menghadapi tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ratu Aghnia Fadilah. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat dan tengah dalam proses penyelidikan.

Menurut keterangan tim kuasa hukum korban, yang terdiri dari Indra Haposan Sihombing, Riyan Ismawan, dan Jajang, kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Namun, kali ini dugaan kekerasan yang dialami korban sangat parah hingga harus menjalani perawatan medis selama dua minggu.

Ratu aghni Fadilah Korban Kdrt dari suami.

 

“Korban mengalami luka serius akibat pemukulan yang berlangsung selama berjam-jam. Ia dipukul menggunakan benda tumpul, termasuk tablet besi, dan bahkan dilempar batu bata di bagian kepala. Kondisinya sangat memprihatinkan,” ujar Indra Haposan Sihombing.

Peristiwa ini diduga bermula saat korban menemukan informasi sensitif yang membuat pelaku marah besar. Insiden terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari, di mana pelaku diduga merebut ponsel korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan.

Saat ini, polisi telah mengantongi bukti dan keterangan saksi, termasuk beberapa petugas keamanan yang melihat langsung korban dalam kondisi terluka parah setelah kejadian. Namun, penyelidikan sempat menghadapi kendala akibat adanya surat keterangan medis dari pelaku yang perlu diverifikasi.

“Kami meminta agar pemeriksaan kesehatan pelaku dilakukan oleh pihak yang netral, seperti Rumah Sakit Bhayangkara. Jangan sampai ada upaya manipulasi untuk menghindari proses hukum,” tegas Riyan Ismawan.

Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis yang mendalam. Ia bahkan terpaksa meninggalkan rumahnya karena merasa tidak aman dengan kehadiran suaminya yang masih mencoba menghubunginya.

Pihak keluarga pelaku pun disebut tidak memberikan dukungan kepada korban, justru malah diduga ikut memojokkannya. Bahkan, isu agama sempat dimunculkan dalam kasus ini, yang menurut kuasa hukum korban merupakan upaya pengalihan isu.

Polres Jakarta Barat kini tengah mendalami kasus ini dan mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, Arjana Bagaskara bisa dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Arjana Bagaskara belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.