Jakarta || Radarpost.id
Proses perceraian antara artis Baim Wong dan model Paula Verhoeven kini telah mencapai titik akhir. Dalam konferensi pers yang digelar usai pembacaan putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025), kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengungkap fakta mengejutkan dari hasil konferensi.
Fahmi menyatakan, dalam amar keputusan setebal 121 halaman, majelis hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan telah diterima oleh pihak.
“Inti dari keputusan ini adalah adanya bukti kuat perselingkuhan yang dilakukan termohon, yakni Paula Verhoeven. Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa tindakan tersebut menunjukkan sikap durhaka kepada suami,” ujar Fahmi di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta konferensi, termasuk adanya momen di mana Paula kedapatan berada dalam satu kamar dengan pria yang bukan muhrimnya pada waktu tertentu. Hal tersebut menjadi dasar kuat bagi hakim untuk memutuskan bahwa terjadi pelanggaran dalam rumah tangga mereka.
“Dinyatakan secara eksplisit dalam kesimpulan bahwa termohon intens berkomunikasi dan berinteraksi secara tidak pantas dengan pria lain, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi. Ini bukan lagi asumsi, tapi fakta yang telah diuji dalam konferensi,” lanjutnya.
Selain menyatakan perceraian, hakim juga menetapkan hak asuh kedua anak mereka—Kiano dan Kenzo—dipegang bersama. Skemanya, dua pekan pertama bersama Paula dan dua pekan berikutnya bersama Baim, bergilir secara terus menerus.
Fahmi juga menyoroti pentingnya tidak menjadikan anak sebagai objek perebutan. “Anak bukan objek hukum, tapi subjek yang memiliki hak dilindungi. Tidak boleh ada pemaksaan. Jika anak tidak mau, maka pendekatannya harus dengan kasih sayang, bukan tekanan,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Baim Wong tidak memperkarakan soal harta gono-gini. Fokus utamanya adalah pada kebenaran atas dugaan perselingkuhan dan kesejahteraan anak-anak mereka.
Baim sudah lama menyampaikan dugaan ini sejak November 2024. Kini, pengadilan membuktikannya lewat putusan yang sah. Ini bukan lagi sekedar klaim, tapi fakta hukum, tutup Fahmi.













