|| SERANG|| RADAR POST.ID ||
Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan dunia usaha. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan proyek PT Chandra Asri Alkali.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Banten dalam menindak tegas segala bentuk premanisme, khususnya yang mengganggu iklim investasi di wilayah Banten.
“Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, berkomitmen penuh sesuai arahan Presiden dan Kapolri untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan perusahaan. Ini penting demi menjaga stabilitas investasi,” kata Didik dalam keterangan pers, Rabu (11/6/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sempat viral, yakni pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering Co. Ltd dan PT Total Bangun Persada.
“Kami telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni SB dan ZB. SB ditangkap saat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi, sementara ZB diamankan di Pandeglang,” ungkap Dian.
Kronologi dan Modus
Kasus ini bermula dari serangkaian pertemuan antara Kadin Kota Cilegon, PT Total Bangun Persada, dan PT China Chengda Engineering dalam rangka pembahasan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka SB bertindak intimidatif dengan memaksa perusahaan menyetujui kerja sama dengan pihak Kadin Cilegon. Ia bahkan memukul meja dan mengintimidasi perwakilan perusahaan agar segera membuat keputusan.
Puncaknya terjadi pada 9 Mei 2025, saat sekitar 50 orang dari Kadin Cilegon dan sejumlah organisasi lokal mendatangi kantor PT China Chengda di kawasan industri Krakatau Steel. Dalam kesempatan itu, tersangka ZB dari LSM BMPP mengancam akan menutup operasional perusahaan bila permintaan kerja sama tidak dipenuhi.
“ZB mengeluarkan ancaman verbal yang keras, menyebut perusahaan sebagai tamu yang bisa diusir jika tidak mengikuti keinginan mereka,” terang Dian.
Peran dan Jerat Hukum
SB diketahui aktif dalam sejumlah pertemuan sejak Maret hingga Mei 2025, sementara ZB menjadi aktor utama dalam aksi intimidasi langsung di lapangan.
Keduanya diduga memiliki motif mencari keuntungan pribadi dengan menekan perusahaan agar memberikan proyek kepada pihak yang mereka usung. Modus yang digunakan adalah pemaksaan dan intimidasi, yang masuk dalam kategori pemerasan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme di Banten. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi keamanan dunia usaha,” tegas Kombes Didik.
Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan premanisme dan menciptakan iklim investasi yang aman serta kondusif di Provinsi Banten.













