Jakarta || Radarpost.id
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.833 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2.485 tersangka dan menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 712,01 kilogram.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ahmad David mengatakan keberhasilan pengungkapan ribuan kasus tersebut merupakan hasil kerja masif jajaran kepolisian, mulai dari tingkat direktorat hingga polsek, dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga membongkar jaringan, bandar, hingga clandestine lab. Penindakan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan pendana di balik peredaran narkoba,” kata Ahmad David.
Ahmad David menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis narkotika, antara lain sabu-sabu, ganja, ekstasi, obat-obatan berbahaya, serta sejumlah zat sintetis lainnya.
Selain itu, ia menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan berdampak besar dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Jika dikonversikan, barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan penyelamatan sekitar 5,17 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Menurut Ahmad David, pengungkapan kasus narkoba ini juga sejalan dengan komitmen Kapolda Metro Jaya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ke-7 terkait penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Sementara itu, Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum.
“Kami mengimbangi langkah represif dengan upaya preventif dan rehabilitatif, agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” kata Andaru.
Ia memastikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator, disaksikan lintas instansi, serta didahului uji laboratorium untuk memastikan keabsahan barang bukti.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat bisa melaporkan melalui hotline 110 untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Andaru.













