Cianjur || Radarpost.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter di kawasan Pasar Besar, Kabupaten Cianjur, Selasa (17/2/2026).
Sidak dilakukan di Jalan Prof Moch Yamin dan Jalan Cikidang menyusul laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di pusat keramaian pasar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang. Polisi memeriksa kios-kios yang mencurigakan, termasuk memeriksa perizinan usaha, legalitas penjualan obat, serta asal distribusi barang.
“Kami mendengarkan laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal,” kata AKP Tatang.
Ia menegaskan, penjualan obat keras tanpa izin dan resep dokter berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak generasi muda.
Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Cianjur dari konteks obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Hingga kini, Satres Narkoba Polres Cianjur masih melakukan pendalaman guna mengungkap jalur distribusi obat keras ilegal tersebut.













