Jakarta|| Radarpost.id
Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang melibatkan Vincent Leocarlius (VLC) dan Bangun Paulus Tudungta (BPT). Polisi menyebut keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
Penjelasan itu disampaikan menyusul laporan kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Stendly Tandisau, terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan kliennya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya setelah mulai bertugas, pelapor berinisial B dan terlapor V sebelumnya saling mengenal.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat proses pengembalian uang sebelum laporan dugaan pencurian dibuat. Menurut polisi, uang yang dikembalikan bahkan disebut melebihi jumlah yang dipermasalahkan hingga lebih dari Rp 25 juta.
“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp 25 juta lebih,” kata Ngurah Wiratama, Minggu (18/10/2026).
Polisi Sebut Ada Laporan Balik dalam Perkara Tersebut
Menurut penjelasan polisi, persoalan antara kedua pihak kemudian berkembang menjadi perkara hukum lain. Ngurah Wiratama menyebut B diduga melakukan intimidasi berupa ancaman dalam proses pengembalian uang tersebut.
Pihak V kemudian melaporkan B atas dugaan tindak pidana pengancaman. Laporan itu tercatat dengan nomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara tersebut, B dilaporkan dengan sangkaan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa Bangun Paulus Tudungta menjalani persidangan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan dalam pemberitaan tersebut, persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP, sedangkan dakwaan kedua merujuk pada Pasal 483 huruf a KUHP.
Kedua dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan. Namun, pembuktian atas dakwaan dan penentuan kesalahan terdakwa merupakan kewenangan pengadilan.
Polres Jakpus Persilakan Masyarakat Menyampaikan Pengaduan
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
Ngurah Wiratama mengatakan setiap laporan terhadap anggota kepolisian akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, Stendly Tandisau selaku kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri. Laporan itu berkaitan dengan keputusan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dituduhkan kepada Vincent Leocarlius.
Penghentian penyelidikan tersebut, menurut Stendly, dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
Perbedaan pandangan mengenai penghentian penyelidikan itu menjadi pokok persoalan yang disampaikan pihak kuasa hukum kepada Kapolri. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kuasa hukum mengenai tanggapan terbaru atas penjelasan yang disampaikan Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.












