Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Polri  

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Daerah, Ribuan Butir Ekstasi Disita

banner 120x600

|| JAKARTA || RADAR POSI.ID ||

BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, serta menangkap satu orang tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (4/6/2025). Hadir dalam konferensi tersebut Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumban Toruan, dan Kasi Humas AKP Suparyono.

Tersangka berinisial IS (37), warga Bogor, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,20 gram sabu yang disembunyikan dalam kaleng CDR serta sebuah telepon genggam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke rumah kontrakan pelaku di Bojong Gede, Bogor. Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa:

193 gram sabu

43 gram tembakau sintetis (sinte)

344 gram serbuk putih yang diduga bahan campuran narkotika

1 unit timbangan digital

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, penggeledahan dilanjutkan ke sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok. Polisi menemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi.

Total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi:

194,2 gram sabu

43 gram tembakau sintetis

344 gram serbuk putih

14.473 butir kapsul ekstasi

24,59 gram serbuk ekstasi

1 unit handphone

1 timbangan digital

1 tas dan sejumlah kemasan plastik

“Barang bukti yang kami sita ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika. Dengan asumsi satu butir pil ekstasi dihargai sekitar Rp 300.000 dan dikemas dalam 100 butir per kemasan,” ujar Kombes Kusumo.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan maksimal.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial AL masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).