Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak

banner 120x600

|| JAKARTA || RADARPOST || 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang melibatkan sekelompok pelaku dalam insiden penyerangan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Ardian Satrio Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Unit III Sat Reskrim, berdasarkan laporan polisi LP/A/12/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang diterima pada 30 April 2025.

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Kemang Raya No.14B, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kelompok pelaku datang ke lokasi untuk mengambil alih lahan sengketa. Mereka membawa senjata tajam jenis parang dan senapan angin jenis PVC yang sebelumnya dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B-2880-SYU.

Barang Bukti Sajam,Sejata api,Bahan Peledak

Kericuhan pecah ketika salah satu pelaku memukul tembok menggunakan palu, yang kemudian memicu bentrokan antara dua kelompok. Insiden berlangsung sekitar 10 menit sebelum massa membubarkan diri. Pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil mengamankan para pelaku.

Kronologi Penangkapan

  • 30 April 2025, pukul 17.00 WIB: Tersangka utama KT alias Anis dan tujuh rekannya diamankan di basecamp mereka di Jl. Prapanca Raya, Jakarta Selatan.
  • 30 April 2025, pukul 21.00 WIB: AK alias Andy dan MAG alias Ade ditangkap di Jl. Amintasari.
  • 1 Mei 2025, pukul 01.00 WIB: Dua pelaku, RTA dan WRR, menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Barang Bukti yang Diamankan:

  1. Empat pucuk senapan angin jenis PVC
  2. Tiga bilah parang
  3. Satu unit mobil Toyota Agya warna kuning
  4. Delapan unit handphone
  5. Enam potong pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian

Identitas Para Tersangka:

  1. KT alias Anis, 42 tahun, karyawan swasta
  2. Agustinus Sari alias Agus, 21 tahun, karyawan swasta
  3. MW alias M, 28 tahun, tidak bekerja
  4. YA alias Y, 27 tahun, wiraswasta
  5. YEdo, 26 tahun, wiraswasta
  6. RTA alias R, 58 tahun, wiraswasta
  7. PW, 32 tahun, wiraswasta
  8. WRR alias W, 21 tahun, wiraswasta
  9. MAG alias Ade, 39 tahun, karyawan swasta
  10. AK alias Andy, 46 tahun, karyawan swasta

Pasal yang Dilanggar:

  • Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
    • Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak
    • Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan serta mengimbau masyarakat untuk tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam dan senjata api tanpa izin, karena merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Hormat Kami,
Salam Presisi
Kompol Murodih, S.E., M.Si.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.