Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polri Dorong Debt Collector Jadi Petugas Pengamanan Aset, Ini Aturannya

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin saat membahas penataan profesi penagih utang dalam FGD bersama APPI dan sejumlah praktisi di Jakarta.(Istimewa)

Jakarta // Radarpost.id

Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang memiliki legalitas, standar kompetensi, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Langkah ini bertujuan menciptakan praktik penagihan yang profesional, tertib, dan berlandaskan hukum.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin mengatakan, Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset sebagai bagian dari pembenahan profesi penagihan.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, perubahan nomenklatur tersebut tidak boleh sekadar menjadi pergantian nama. Diperlukan regulasi yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan agar setiap petugas dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.

Selama ini, praktik penagihan kerap diwarnai berbagai persoalan, mulai dari intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang memicu konflik di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi industri pembiayaan.

“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam FGD tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi yang memiliki sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.

Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri. Namun, satuan ini dirancang memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.

 

Dalam rancangan yang dibahas, petugas pengamanan dan penyelamatan aset nantinya diarahkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Setiap kegiatan penagihan juga diwajibkan mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk larangan melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur.

Rudy menegaskan, legalisasi profesi tersebut bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.

Menurut Rudy, penataan profesi tersebut merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kolaborasi, dan penguatan kepatuhan hukum.

Melalui penataan tersebut, Polri berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional yang memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mendukung iklim industri pembiayaan yang sehat.