Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polri Ungkap Ratusan Kasus BBM-LPG Subsidi, Negara Rugi Triliunan

Polri adalah memperkuat pengamanan jalur distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi sebagai upaya preventif mencegah gangguan distribusi yang dapat memicu kelangkaan hingga krisis energi.
banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan peran strategisnya dalam mendukung implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada sektor ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan Polri adalah memperkuat pengamanan jalur distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi sebagai upaya preventif mencegah gangguan distribusi yang dapat memicu kelangkaan hingga krisis energi.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Nunung Syaifuddin mengatakan kondisi global turut memengaruhi stabilitas energi nasional. Eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah dinilai telah menimbulkan ketidakpastian pasar dan berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.

“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung dalam keterangannya di Jakarta.

Nunung menjelaskan, kebijakan pemerintah yang mempertahankan harga energi subsidi di tengah kenaikan harga global berpotensi memunculkan disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi. Kondisi tersebut, kata dia, kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan.

“Disparitas ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.

Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menyebabkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200 atau sekitar Rp1,26 triliun.

Rincian kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi mencapai Rp749,2 miliar.

Nunung menegaskan Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan subsidi energi. Ia juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar menghentikan praktik ilegal tersebut.

“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan subsidi energi.

“Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 568 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 568 tempat kejadian perkara, dengan jumlah tersangka sebanyak 583 orang yang tersebar di 33 provinsi,” ujar Irhamni.

Ia menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi energi masih terjadi secara masif, baik di wilayah Pulau Jawa maupun di luar Jawa.

“Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan terjadi secara luas dan sistematis,” katanya.

Irhamni menambahkan, Bareskrim Polri akan terus memperkuat strategi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Langkah tersebut mencakup peningkatan intensitas pengawasan, kolaborasi lintas instansi, hingga pembukaan kanal pelaporan masyarakat.

“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” katanya.

Dengan langkah tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan subsidi energi, sekaligus memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas serta menjaga stabilitas ketahanan energi nasional.