Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polsek Kalideres Gasak Penjual Obat Keras Berkedok Warung

Tampak warung sembako yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras daftar G di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. (Istimewa)
banner 120x600

Jakarta ll Radarpost.id

Sebuah kios berkedok warung sembako di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, digerebek polisi setelah diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal.

Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (2/5/2026) di sebuah kios yang berada di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak RT 07 RW 08.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah lantaran kios tersebut dicurigai sering melayani transaksi obat-obatan tanpa izin.

“Awalnya dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki, kami langsung lakukan penindakan,” kata Rihold saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial ZF (26) dan MA (22).

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga kuat siap diedarkan bebas tanpa resep dokter.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen polisi untuk memberantas peredaran obat keras ilegal, khususnya obat daftar G yang rawan disalahgunakan.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Kolaborasi masyarakat dan polisi sangat penting. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.

Aksi cepat polisi pun menuai apresiasi warga sekitar. Mereka mengaku lega karena lingkungan kini lebih aman.

“Kami merasa terlindungi. Semoga polisi terus tegas,” ujar salah satu warga.

Kompol Rihold mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan aktivitas serupa atau tindak kriminal lainnya melalui layanan kepolisian 110.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses penyidikan lebih lanjut.