Jakarta ll Radarpost.id
Polsek Metro Gambir berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan , polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MZ, B, dan HP.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” kata AKBP Agus saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam plastik klip serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Dari keterangan MZ, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial B di sebuah rumah kos kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.
Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta catatan transaksi yang digunakan untuk mencatat peredaran narkoba.
Tak berhenti di situ, penelusuran kasus terus berlanjut hingga polisi mengamankan tersangka ketiga, HP, yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.
HP diamankan di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah lokasi lain di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang disebut masih berkaitan dengan aktivitas HP.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar, terdiri dari, 95 paket kecil, 3 paket sedang,1 paket besar. Total berat seluruh barang bukti mencapai 340,98 gram sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan lain berbentuk padat dan cair yang masih didalami lebih lanjut.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, tiga paket sedang, dan satu paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan bahan berbentuk padat dan cair yang masih kami dalami,” jelas AKBP Agus.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolsek Metro Gambir juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan dalam memberantas narkoba dengan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tutupnya.













