|| JAKARTA || RADARPOST.ID
Politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil (RK), melaporkan seorang perempuan bernama Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat usai Lisa menuduh RK telah menghamilinya.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa laporan tersebut dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Muslim kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial LM, yang merujuk pada Lisa Mariana.
Muslim menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh Lisa tidak benar. Ia menyatakan kliennya, Ridwan Kamil, tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan perempuan berusia 30 tahun itu.
“Pak Ridwan Kamil dalam kondisi baik, sabar, dan tenang. Beliau sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Muslim.
Sebelumnya, Lisa sempat membeberkan kisah perkenalannya dengan Ridwan Kamil ke hadapan publik. Ia mengklaim memiliki hubungan khusus hingga akhirnya hamil dan meminta pertanggungjawaban dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Namun, RK secara tegas telah membantah semua tuduhan tersebut melalui pernyataan klarifikasi yang disampaikannya baru-baru ini.













