Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Sidang Kasus Dugaan PMH Kembali Digelar, Saksi dari Pihak Tergugat Dihadirkan

banner 120x600

JAKARTA || Radarpost.id

Kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyeret klien Sapto Wibowo, S, S.H., kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (03/03). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yakni individu berinisial D dan V.

Sidang PN Selatan Sapto wibowo SH.

Menurut kuasa hukum penggugat, kasus ini bermula dari aliran dana sebesar Rp150 juta yang mengalir ke pihak tergugat.

“Awalnya klien saya tidak mengenal D dan V secara langsung. Namun, dalam proses bisnis dan pencairan dana, ditemukan adanya aliran dana yang mengarah ke mereka, sehingga kami mengajukan gugatan PMH,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Sidang PN selatan Sapto Wibowo, SH

Diketahui, V merupakan salah satu direksi dalam perusahaan tempat klien Sapto Wibowo berbisnis. Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan penyimpangan yang akhirnya berujung pada gugatan hukum.

Tak hanya jalur perdata, kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda,” tambah kuasa hukum, menegaskan bahwa proses hukum berjalan di dua jalur, yakni perdata dan pidana.

Sidang sebelumnya sempat mengalami beberapa kali penundaan akibat ketidakhadiran tergugat.

“Tiga kali mediasi, tergugat tidak hadir. Baru pada sidang keempat, pihak mereka diwakili oleh kuasa hukum,” jelasnya.

Agenda sidang hari ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat.

“Kami optimis dengan gugatan ini. Kami yakin seribu persen bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan berpihak pada klien kami,” tutup kuasa hukum dengan penuh keyakinan.