Jakarta|| Radarpost.id
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Dalam persidangan, tiga saksi tidak hadir, sementara empat lainnya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Hakim ketua mengungkapkan dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir, hanya empat yang memenuhi panggilan. Ketiganya yang absen tidak dijelaskan alasan ketidakhadirannya dalam persidangan.
Empat saksi yang hadir berasal dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3). Mereka adalah Direktur Utama PT LPMI Christian Chandra Panca, Direktur PT Liets Inspire Neneng Trenasih, Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama Muhammad Deny, serta staf PT Fresh Galang Mandiri Rindana Khoirunisa.
“Sebelum memberikan keterangan, para saksi telah diambil sumpah,” ujar hakim dalam persidangan.
Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang didakwa melakukan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3.
Jaksa menyebut total nilai pemerasan yang dilakukan mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, terdakwa juga diduga menerima gratifikasi terkait praktik tersebut.
Tak sendiri, Noel disebut melakukan aksinya bersama 10 terdakwa lain, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, hingga Sekarsari Kartika Putri.
Para korban dalam kasus ini merupakan pemohon sertifikasi K3 dari berbagai pihak, termasuk individu dan perusahaan yang membutuhkan legalitas operasional di bidang keselamatan kerja.
Angle Berbeda (Fokus Fakta Persidangan):
Ketidakhadiran tiga saksi menjadi sorotan dalam sidang kali ini. Hal tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi kelengkapan pembuktian dalam kasus yang melibatkan pejabat publik tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menguatkan dakwaan jaksa terkait praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pelayanan publik. Proses persidangan diharapkan mampu mengungkap secara terang aliran dana serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.











