Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan oleh Anak Pemilik Toko Roti Digelar di PN Jakarta Timur”

banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19).

Sidang yang berlangsung pada Selasa (11/3) ini dihadiri oleh terdakwa GSH bersama tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Agus Susanto, SH, MH; Sudarta Siringo, SH, CLA, CM; Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH; Michael R. Pardede, SH, MH; serta FX Roy Trimuryanto, SE, SH, MH.

JPU Dakwa GSH dengan Pasal Penganiayaan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa GSH dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Desember 2024 di sebuah hunian di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur.

Menurut dakwaan JPU, penganiayaan terjadi setelah korban menolak permintaan terdakwa untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Polri.

Pembelaan Kuasa Hukum dan Peluang Restorative Justice

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak direncanakan dan bahwa keluarga GSH telah menunjukkan itikad baik dengan membawa korban untuk berobat serta meminta maaf atas insiden yang terjadi.

Kuasa Hukum Akan Hadir Di Sidang Ke 2 Yg Sudah Terjatwal

“Kami berharap hakim dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik terdakwa maupun korban. Kami juga menunggu keterangan saksi dan ahli dari Rumah Sakit Polri terkait luka yang dialami oleh korban,” ujar Agus Susanto, SH, MH.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum membuka peluang untuk menempuh restorative justice, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan persetujuan kedua belah pihak.

“Kami menawarkan perdamaian. Jika korban bersedia, kami akan menempuh mekanisme restorative justice sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perdamaian adalah hal yang baik, karena hukum juga memberikan ruang bagi penyelesaian seperti ini,” lanjut Agus.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari pihak korban terkait tawaran tersebut.

Sidang Lanjutan Pekan Depan

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Para saksi yang akan dihadirkan diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian serta dampak yang dialami oleh korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan keluarga pemilik bisnis roti yang cukup dikenal di Jakarta. Masyarakat pun menantikan perkembangan sidang ini, apakah akan berlanjut hingga putusan hakim atau menemui jalan damai melalui restorative justice.