Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Siti Mariana Desak Polres Tanah Bumbu Segera P21 Kasus Dugaan Perselingkuhan Kades Hampang

Siti Mariana meminta penyidik Polres Tanah Bumbu segera merampungkan berkas perkara (P21) dalam kasus dugaan perselingkuhan yang menjerat suaminya, Ilham, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.( Ilustrasi).
banner 120x600

Kotabaru|| Radarpost.id

Siti Mariana meminta penyidik Polres Tanah Bumbu segera merampungkan berkas perkara (P21) dalam kasus dugaan perselingkuhan yang menjerat suaminya, Ilham, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum menyusul penetapan Ilham sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Bumbu.

“Status tersangka sudah ditetapkan. Kami berharap penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar dinyatakan lengkap (P21) dan bisa segera disidangkan,” kata kuasa hukum Siti Mariana, Djupri Efendi, di Kotabaru, Minggu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Siti Mariana pada 23 Mei 2025 terkait dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan bernama Mitna. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga terbitnya surat penetapan tersangka oleh penyidik Polres Tanah Bumbu pada Maret 2026.

Menurut kuasa hukum, meski ancaman hukuman dalam perkara tersebut di bawah satu tahun sehingga tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap harus berjalan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

“Kami menilai prosesnya terkesan lamban. Oleh karena itu, kami mendesak agar berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” ujarnya.

Siti Mariana diketahui telah menjalani rumah tangga selama 31 tahun dan memiliki empat orang anak. Konflik rumah tangga mulai mencuat setelah ia mengetahui adanya pihak ketiga dalam hubungan tersebut pada 2024.

Selain menempuh jalur pidana, perkara ini juga bergulir di ranah perdata. Dalam putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, gugatan cerai yang diajukan Ilham ditolak. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan saat ini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum lainnya, M. Hafidz Halim, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum, baik pidana maupun perdata, demi memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

“Kami melihat ada aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak yang harus menjadi perhatian. Karena itu, percepatan proses hukum menjadi penting,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya menginginkan perkara ini diselesaikan melalui jalur hukum hingga tuntas, guna mendapatkan kepastian dan keadilan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tanah Bumbu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru proses pelimpahan berkas perkara tersebut.