Gresik || Radarpost.id
Dugaan pelanggaran standar kesehatan kembali mencuat dari operasional SPPG Menganti Pranti yang disebut telah lama berjalan tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat aspek higiene dan sanitasi menjadi syarat utama dalam operasional layanan yang bersentuhan langsung dengan kesehatan.
Sejumlah sumber menyebut, hingga kini belum ada kejelasan terkait legalitas maupun kelayakan alat yang digunakan di fasilitas tersebut. Padahal, keberadaan SLHS merupakan indikator penting untuk menjamin keamanan dan standar kebersihan operasional.
Ironisnya, pihak asisten lapangan (Aslap) justru memberikan jawaban normatif saat dikonfirmasi. Mereka mengklaim bahwa lokasi tersebut telah menjalani inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
Namun, pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya. Jika sidak benar telah dilakukan, mengapa fasilitas yang diduga belum memiliki SLHS masih tetap beroperasi? Apakah pengawasan hanya bersifat administratif tanpa tindak lanjut nyata?
Situasi ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Peran Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik sebagai pengawas standar kesehatan dipertanyakan. Bahkan, muncul spekulasi adanya pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut.
“Kalau memang belum memenuhi syarat, seharusnya tidak boleh beroperasi. Ini menyangkut kesehatan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik. Transparansi serta ketegasan dari instansi terkait dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah konkret—apakah akan ada penindakan tegas, atau justru kasus ini kembali menguap tanpa kejelasan.













