Depok || Radarpost.id
Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB P2) Tahun 2025 di Kelurahan dan ke RT/RW, akan mencapai target penerimaan pajak dapat tercapai.
Menurut Kepala Bidang Pajak II M. Reza bahwa SPPT PBB P2 adalah dokumen yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak terutang atas tanah dan bangunan, yang diterbitkan setiap tahun oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Sekarang sudah didistribusikan kepada wajib pajak terkait. Kami mengajak seluruh warga untuk aktif mendukung program Pemerintah dengan membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo,” kata Reza kepada radarpost.id, Jumat (28/02/2025).
Dokumen ini bukan bukti kepemilikan tanah atau bangunan, kata Reza tahun 2025 ada kenaikan dari tahun sebelumnya, sebab penambahan perubahan tanah hak kepemilikannya bertambah.
“SPT tahun 2025 sudah disebarkan ke warga Depok, jumlahnya 7.200.782, meningkat, dari tahun sebelumnya,” ujar Reza.
Diharapkan seluruh warga Kota Depok yang telah menerima SPPT PBB P2 Tahun 2025 dan segera melakukan pembayaran. Dengan pendistribusian ini, diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai, memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok
“Target PBB di tahun 2025 akan mencapai 380.339.000, sedangkan target BPHTB akan mencapai 607.200.000, pajak yang dibayarkan dari warga ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat dengan pembangunan wilayahnya,” pungkasnya. (**).













