Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Terbit Sejak Oktober 2025, Tindak Lanjut SPP di Simprug Disorot

banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id 

Tindak lanjut Surat Perintah Pembongkaran (SPP) terhadap bangunan yang digunakan sebagai Mini Soccer B23 Arena Simprug dan K30 Padel Simprug di kawasan Simprug Garden II, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali menjadi perhatian warga.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 6869/e/SPP/JS/KBL/X/2025/AT.13.01 tertanggal 21 Oktober 2025.

Surat tersebut memerintahkan penyelenggara bangunan gedung dan pengelola fasilitas dimaksud untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen.

Dalam SPP itu juga disebutkan batas waktu 14 hari kerja untuk pelaksanaan pembongkaran mandiri. Apabila tidak dilaksanakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga pertengahan Juli 2026 atau hampir sembilan bulan sejak SPP diterbitkan, aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, layanan pemesanan lapangan juga masih dapat ditemukan melalui platform pemesanan daring.

Salah seorang warga, Sutandi, mempertanyakan perkembangan tindak lanjut surat pembongkaran tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan atas keputusan yang telah diterbitkan instansi pemerintah.

“Yang menjadi perhatian kami selain keberadaan dua lapangan olahraga itu adalah bagaimana tindak lanjut atas Surat Perintah Pembongkaran yang telah diterbitkan hampir sembilan bulan lalu,” kata Sutandi.

Ia berharap setiap keputusan pemerintah dapat ditindaklanjuti secara jelas sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Masyarakat tentu berharap setiap keputusan yang telah dikeluarkan instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat dilaksanakan maupun ditegakkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sutandi, warga tetap menghormati kewenangan Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan aturan.

“Harapan kami sederhana. Apabila suatu keputusan telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan instansi pemerintah, tentu masyarakat berharap ada kejelasan mengenai pelaksanaannya,” tuturnya.

Citata Sebut Sudah Dikoordinasikan

Staf Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Tony Sirait, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), mengatakan penanganan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Menurut Tony, surat terkait persoalan itu telah disampaikan kepada Inspektorat sebagai bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi.

“Intinya surat itu sudah ke Inspektorat. Ini antarinstansi sesuai kewenangan kami,” kata Tony.

Tony menjelaskan, penanganan bangunan dan pengawasan aktivitas di lapangan melibatkan unsur pemerintah sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

“Masalah aktivitas di lapangan, petugas juga punya keterbatasan,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Tony membenarkan aktivitas operasional fasilitas mini soccer masih berlangsung.

Terkait keberadaan Surat Perintah Pembongkaran, Tony menyampaikan adanya komunikasi dengan pihak pengelola.

“Kesepakatannya dengan mereka, kalau bangunan berhenti beroperasi, otomatis surat perintah pembongkaran itu dinyatakan gugur,” jelasnya.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak pengelola Mini Soccer B23 Arena Simprug dan K30 Padel Simprug untuk melengkapi informasi secara berimbang.

Warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status serta tindak lanjut SPP tersebut guna memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Catatan Redaksi: Radarpost.id memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.