Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

TIM KUASA HUKUM TEGASKAN IJAZAH BAPAK IR. JOKO WIDODO ASLI DAN TELAH TERVERIFIKASI: HENTIKAN PENYEBARAN NARASI MENYESATKAN

banner 120x600

||JAKARTA || RADARPOST.ID ||— Menanggapi terus bergulirnya narasi mengenai dugaan ijazah palsu atas nama Bapak Ir. H. Joko Widodo, tim kuasa hukum yang terdiri dari Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M., Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi dan menyatakan bahwa tudingan tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Yakup Putra Hasibuan mewakili tim kuasa hukum menegaskan bahwa ijazah Bapak Joko Widodo adalah asli dan telah diverifikasi secara resmi oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat beliau menempuh pendidikan tinggi. Klarifikasi juga telah disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor UGM secara terbuka, serta telah digunakan dan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam setiap proses pencalonan beliau, baik sebagai Walikota, Gubernur, hingga Presiden Republik Indonesia dua periode.

Yakub Hasibuan Sh..l.l.m /prof.dr.firmanto laksana Sh

“Perlu kami tegaskan, tidak ada kewajiban hukum bagi klien kami untuk menunjukkan ijazah asli kepada pihak manapun, kecuali diminta oleh pengadilan atau pihak berwenang sesuai prosedur hukum,” ujar Yakup.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa selama ini telah dilakukan tiga gugatan hukum terkait hal ini, dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di PTUN Jakarta, yang seluruhnya telah dimenangkan oleh pihak Bapak Joko Widodo.

“Kami melihat ada upaya sistematis pembunuhan karakter, bukan lagi sekadar kritik terhadap seorang pejabat publik, melainkan serangan terhadap pribadi warga sipil pasca menjabat,” tambah Rivai Kusumanegara.

Tim hukum juga menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum sedang dikaji serius untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan informasi palsu mengenai ijazah tersebut, termasuk narasi-narasi liar di media sosial maupun pernyataan tanpa dasar hukum oleh oknum tertentu.

“Beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh. Negara kita negara hukum, dan jika masih ada pihak yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum, bukan membangun opini liar yang bisa merusak kehormatan pribadi dan institusi,” tegas Prof. Dr. Firmanto Laksana.

Sebagai penutup, tim kuasa hukum menghimbau masyarakat dan media agar tidak memberikan ruang pada narasi-narasi negatif yang tidak berdasar dan menyesatkan, serta mengajak seluruh pihak untuk membangun budaya hukum yang sehat dalam sistem demokrasi Indonesia.